Postingan

Resume Artikel Ilmiah “Kepastian Hukum Pemenuhan Upah Karyawan Dalam Pembagian Harta Pailit”

Gambar
  Artikel ini membahas kepastian hukum dalam pemenuhan upah karyawan dalam pembagian harta pailit dengan fokus pada studi kasus PT Kertas Leces. Kepailitan perusahaan berdampak signifikan terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam hal pemenuhan upah yang tertunda. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana pembagian harta pailit dilakukan, terutama terkait dengan hak-hak pekerja yang diatur dalam Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013 menetapkan bahwa upah pekerja harus didahulukan dari kreditur lainnya dalam hal terjadi kepailitan. Namun, penerapan putusan ini sering menghadapi kendala dalam praktik. Misalnya, dalam kasus PT Kertas Leces, mantan pekerja ditempatkan dalam urutan setelah pemenuhan hak negara dan kreditur separatis, yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip yang ditegaskan oleh MK. Dalam pembagian harta pailit, aturan hukum seharusnya mencerm...